Apakah percaloan dalam jual beli haram atau halal? Berapa persen besar keuntungan yang halal dari modal? Demikian, dan terima kasih banyak.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Percaloan yang merupakan perantara antara penjual dan pembeli untuk menyempurnakan proses jual beli atau untuk menunjukkan barang adalah sesuatu yang boleh, jika di dalamnya tidak terdapat tindakan membantu menjual sesuatu yang haram, atau menunjukkan sesuatu yang haram untuk diperjualbelikan atau ditransaksikan.
Para ahli fiqih menggolongkan percaloan ke dalam bentuk upah, dan hukumnya dijelaskan dalam bab upah. Sedangkan besarnya keuntungan, tidak ada batasan yang tidak boleh dilewati berdasarkan pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Namun seorang pedagang muslim tidak layak bersifat tamak dan rakus, dan hanya memikirkan sisi materi saja. Namun ia juga harus memikirkan sisi moral dalam prioritas, perhatian, dan sasarannya. Dia mempertimbangkan kondisi masyarakat umum dalam jual belinya dengan mereka dan dalam setiap interaksinya. Dia senantiasa mengingat sabda Nabi , "Allah merahmati seorang hamba yang toleran ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya." [HR. Al-Bukhari dll.].
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan