Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Gharar dan jahalah termasuk cacat yang dengannya transaksi menjadi tidak sah. Gharar adalah kondisi di mana secara zahir menipu pembeli, akan tetapi hakikat batinnya tidak diketahui. Dalam sebuah hadits Rasulullah melarang jual beli hashah (jual beli dengan takaran lemparan batu kerikil) dan jual beli gharar. [HR. Muslim]
Jika tersembunyinya cacat barang tidak disengaja, maka yang demikian itu disebut jahalah. Namun seandainya tersembunyinya cacat itu disengaja, maka yang demikian itu adalah penipuan yang tercela. Sedangkan jual beli yang dilakukan dengan bentuk yang di dalamnya memungkinkan terdapat cela, walaupun tidak disengaja oleh penjual, itu juga termasuk gharar. Setiap gharar adalah jahalah, dan tidak sebaliknya. Jahalah lebih umum dari sisi ini.
Sedangkan gaharar lebih umum dari jahalah dari sisi bentuk-bentuk jual beli yang terlarang. Namun keduanya dipertemukan dalam hal bahwa gharar adalah jual beli yang tidak diketahui (jahalah) akibatnya. Di dalamnya terdapat kezaliman, permusuhan, dan kebencian. Di antara jenis jual beli gharar adalah apa yang dilarang oleh Rasulullah seperti jual beli hablul hablah (menjual hewan sampai melahirkan anak), menjual ikan dalam air, menjual madhamin (air mani di dalam tulang sulbi hewan), menjual buah sebelum terlihat kebagusan hasilnya, jual beli mulamasah (menjual karena disentuh), dan munabadzah (membeli hanya ketika barang itu dilemparkan tanpa dilihat) dan sebagainya. Imam An-Nawawi berkata, "Larangan jual beli gharar adalah salah satu dasar syariat yang di dalamnya terdapat banyak pembahasan. Setiap jahalah yang menyebabkan rusaknya jual beli adalah gharar, dan tidak sebaliknya."
Dikecualikan dari jual beli gharar dua perkara: gharar yang mengikut di dalam jual beli, yang jika dipisahkan maka tidak bisa dijual. Kedua, gharar yang biasanya ditoleransi atau karena sulit memisahkan dan menentukannya, seperti jual beli dasar bangunan, dan kapas yang dijahitkan di dalam jubah.
Wallahu a`lam.