Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika Anda, saudari penanya, telah bersumpah beberapa kali untuk tidak berbicara dengan seseorang, kemudian ia berbicara dangannya, berarti pelanggaran terhadap sumpah telah terjadi. Karena itu, Anda wajib membayar satu kafarat ketika akhirnya berbicara dengan orang itu, baik karena terpaksa maupun tidak. Ini berlaku jika pada saat bersumpah, Anda tidak berniat mengecualikan 'kondisi terpaksa'. Jika Anda berniat mengecualikan kondisi terpaksa berarti Anda tidak dihukumi melanggar sumpah apabila berbicara dengannya dalam kondisi terpaksa, karena niat dalam bersumpah menjadi ukuran.
Namun tidak selayaknya Anda berdoa untuk diri Anda selain dengan doa kebaikan. Karena Nabi melarang mendoakan keburukan bagi diri sendiri dalam sabda beliau, "Janganlah kalian berdoa untuk diri kalian selain dengan doa kebaikan, karena para Malaikat mengaminkan apa yang kalian katakan." [HR. Muslim]
Wallahu a`lam.