Bersumpah Tidak Berbicara dengan Seseorang, Lalu Berbicara dengannya Karena Terpaksa

25-8-2025 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya pernah bersumpah tiga kali untuk tidak berbicara dengan seseorang. Saya sudah menikah, dan saya telah berdoa kepada Allah tidak akan melahirkan anak jika saya berbicara lagi dengan orang itu. Akan tetapi setelah dua bulan, saya terpaksa berbicara dengannya. Oleh karena itu, saya meminta fatwa dalam hal ini?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika Anda, saudari penanya, telah bersumpah beberapa kali untuk tidak berbicara dengan seseorang, kemudian ia berbicara dangannya, berarti pelanggaran terhadap sumpah telah terjadi. Karena itu, Anda wajib membayar satu kafarat ketika akhirnya berbicara dengan orang itu, baik karena terpaksa maupun tidak. Ini berlaku jika pada saat bersumpah, Anda tidak berniat mengecualikan 'kondisi terpaksa'. Jika Anda berniat mengecualikan kondisi terpaksa berarti Anda tidak dihukumi melanggar sumpah apabila berbicara dengannya dalam kondisi terpaksa, karena niat dalam bersumpah menjadi ukuran.

Namun tidak selayaknya Anda berdoa untuk diri Anda selain dengan doa kebaikan. Karena Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention melarang mendoakan keburukan bagi diri sendiri dalam sabda beliau, "Janganlah kalian berdoa untuk diri kalian selain dengan doa kebaikan, karena para Malaikat mengaminkan apa yang kalian katakan." [HR. Muslim]

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net